Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di Kantor Wilayah Kementrian Agama Pprovinsi Jawa Timur Tanggl 19 September 2017, perlu kami informasikan bahwa bagi penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS Inpassing maupun Non Inpassing terhutang Tahun 2015 dan 2016 yang akan diaudit oleh BPKP, untuk itu mohon segera melakukan pemberkasan sebagai berikut:
1. Mengisi Form SPTJM (Blanko terlampir)
2. SK Inpassing
3. SKMT dan SKBK
4. SK Pengangkatan Awal dan Akhir
5. Jadwal Mengajar (Berbasis SIMPATIKA)
6. Serifikat Pendidik
7. Ijazah S-1/ D-IV
8. Foto Copy Rekening Tabungan Pencairan TPG Tahun 2015 dan 2016
9. NRG (form S26d1 atau S26d3 dari SIMPATIKA)
Juga kami informasikan bahwa untuk proses pencairan Tunjangan Profesi Guru terhutang Tahun 2015 dan 2016 dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur setelah hasil Verifikasi.
Berkas dimasukkan Snel hekter dengan ketentuan Guru RA warna Kuning, MI warna Merah, Guru MTs warna Hijau dan MA warna Biru. Dikirim ke KKMTs Sangkapura paling lambat Hari Selasa, 26 September 2017 (Jam Kerja)
------
Edaran Lengkap Download Here
- Edaran Verisfikasi Inpassing
- Form SPTJM Hirarkis
- Belum Cair 2016 Reguler
- Hasil Verval Irjen 2017
- Kab. Gresik Inpassing Tambahan
----------------------------------------------
#Posted_By_Salam_Palsuh
Posting Komentar