Menindaklanjuti surat edaran Kasi Pendma Kabupaten Gresik Nomor:
B.3310/Kk.13.19.2/PP.00/8/2017 tentang Pendataan Penerima Manfaat
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2017, maka akan dilakukan
pendataan penerima manfaat PIP sesuai data EMIS. Terdapat beberapa hal
yang dipenuhi atau diisi dengan baik dan benar antara lain sebagai
berikut:
1. Form PIP-01
2. Form PIP-02
3. Form PIP-04
4. Form PIP-05
5. Form PIP-07
6. Form PIP-08
Data Lengkap Silahkan Download Disini
NB: Deadline dalam surat tertanggal 25 Agustus 2017, ini sudah sangat terlambat.
Mohn kerja sama Bapak/ Ibu Kepala Madrasah dan atau Operator untuk segera
menindaklanjuti edaran diatas selambat-lambatnya Hari Selasa, 12 September 2017.
-----------------------
Info Lanjutan_:
Silahkan Hubungi Operator KKM
SALAM, S.Sy (081333446010)
--------------------------------------------------------
Pendataan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2017
Label:
KKMTs Sangkapura
Posting Komentar