Sehubungan dengan persiapan proses cetak SKBK dan SKMT, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (S25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru yang bersangkutan termasuk status mapel yang linier dengan sertifikat pendidiknya;
2. Proses Keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;
3. SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non Satminkal tempat guru mengajar. Hanya untuk guru sertifikasi. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oleh admin Kemenag Kab/Kota;
4. Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota. Kecuali satker MTsN, MAN, MIN 2. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari madrasah satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dimohon agar Saudara segera melakukan proses Cetak SKMT dan selanjutnya mengajukan penerbitan SKBK melalui akun Kepala madrasah dengan merujuk pada petunjuk terlampir.
Agar Pendataan berjalan tertib dan lancar supaya menyetorkan Rekapitulasi Ajuan penerbitan SKBK (S29d) kepada Pengawas/KKM berupa berkas dan soft copy dan dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kab Gresik cq. Nelly Afroh paling lambat 31 Oktober 2017. Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
Download File Lengkap Klik Disini
Posting Komentar