Juknis BOS tahun 2018 Terbaru Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2018
resmi dirilis pada tanggal 18 Januari lalu. Seperti halnya peraturan
pada umumnya, ada beberapa hal baru seputar petunjuk penggunaan BOS pada
tahun ini. Namun juga terdapat beberapa pasal yang tidak mengalami
perubahan. Dengan kata lain, Juknis Bos terbaru ini adalah penyempurna
bagi juknis tahun-tahun sebelumnya.
Seperti halnya Juknis Bos Sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 26 tahun 2017, Pada juknis BOS terdapat beberapa hal seputar tentang Dana BOS. Seperti halnya pada BAB I yakni Pendahuluan yang berisi tentang Tujuan BOS, Sasaran, Satuan Besaran, Waktu dan Pengelolaan BOS. Semua hal tersebut nyaris tidak ada perubahan dibandingkan dengan juknis Bos tahun 2017 pdf.
Seperti halnya Juknis Bos Sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 26 tahun 2017, Pada juknis BOS terdapat beberapa hal seputar tentang Dana BOS. Seperti halnya pada BAB I yakni Pendahuluan yang berisi tentang Tujuan BOS, Sasaran, Satuan Besaran, Waktu dan Pengelolaan BOS. Semua hal tersebut nyaris tidak ada perubahan dibandingkan dengan juknis Bos tahun 2017 pdf.
Tidak hanya pada Bab I, pada BAB II yang membahas mengenai TIM BOS juga
tidak mengalami perubahan berrati. Seperti yang diketahui pemerintah
menghendaki adanya Tim BOS mulai dari tingkat Pusat, provinsi, hingga
tingkat satuan pendidikan atau sekolah. Setiap tim bos ini memiliki
fungsi dan porsi kerja yang juga sudah dalam Permendikbud No 1 Tahun
2018 Pdf ini.
Bab Berikutnya Juknis BOS 2018 berisi tentang penetapan Alokasi.
Penepatan alokasi ini membahas beberapa hal penting dalam besar anggaran
BOS yang diterima setiap satuan pendidikan. Jadi pada Juknis kali ini
mencakup Juknis BOS 2018 SD, SMP, SMA/SMK dengan rincian yaitu untuk SD
adalah RP 800.000/siswa setiap tahun, SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa
setiap tahun, SMA/SMK sebesar 1.400.000/siswa setiap tahun dan untuk SLB
sebesar 2.000.000/siswa setiap tahun. Pada bab ini juga dijelaskan
waktu-waktu cut off atau pengambulan data penerimaan BOS berdasarkan
Dapodik.
Tidak hanya di Bab 3, bab 4 Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis Bos Pdf ini juga menjelaskan mengenai Penyalira Dana Bos. Termasuk juga besaran yang diterima sekolah setaip triwulan. Seperti yang diketahui, sejak Tahun 2017 lalu, penerimaan Dana Bos yang awalnya 25% setiap triwulan diganti menjadi 20%, 40%, 20% dan 20%. Format ini Juga berlaku untuk tahun 2018. Yang tidak kalah penting, pada Juknis BOS terbaru ini juga adanya peraturan Dana BOS sebelum dikirim ke sekolah melalui tahap dari RKUN di kirim ke RKUD.
Bab yang paling penting dan perlu banyak diperhatikan pada juknis BOS 2018 ini adalah Bab 5 yakni tentang Penggunaan Dana BOS. Pada bagian ini hendaknya benar-benar dicermati bagi semua pihak, tidak hanya oleh satuan pendidikan sebagai pelaksana namun juga oleh DInas Pendidikan dan pihak pemantau penggunaan Dana Bos. Sehingga nantinya apa yang diharapkan oleh pemerintah terkait penggunaan BOS tercapai untuk dunia pendidikan. Untuk lebih detilnya silahkan download juknis Bos 2018 pdf di bawah ini.
Tidak hanya di Bab 3, bab 4 Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis Bos Pdf ini juga menjelaskan mengenai Penyalira Dana Bos. Termasuk juga besaran yang diterima sekolah setaip triwulan. Seperti yang diketahui, sejak Tahun 2017 lalu, penerimaan Dana Bos yang awalnya 25% setiap triwulan diganti menjadi 20%, 40%, 20% dan 20%. Format ini Juga berlaku untuk tahun 2018. Yang tidak kalah penting, pada Juknis BOS terbaru ini juga adanya peraturan Dana BOS sebelum dikirim ke sekolah melalui tahap dari RKUN di kirim ke RKUD.
Bab yang paling penting dan perlu banyak diperhatikan pada juknis BOS 2018 ini adalah Bab 5 yakni tentang Penggunaan Dana BOS. Pada bagian ini hendaknya benar-benar dicermati bagi semua pihak, tidak hanya oleh satuan pendidikan sebagai pelaksana namun juga oleh DInas Pendidikan dan pihak pemantau penggunaan Dana Bos. Sehingga nantinya apa yang diharapkan oleh pemerintah terkait penggunaan BOS tercapai untuk dunia pendidikan. Untuk lebih detilnya silahkan download juknis Bos 2018 pdf di bawah ini.
------------------------------------------
---
Posting Komentar